Frequently Asked Questions

Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami:


Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apakah Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal SDA?

Anda dapat membacanya di sini

Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Anda dapat memperolehnya melalui Layanan Informasi Publik disini

Bagaimana memperoleh informasi Layanan Perizinan Sumber Daya Air

Operasional Layanan

  • Tempat Pelayanan
    • Unit Pelayanan Perizinan,
      Direktorat Jenderal SDA,Gedung SDA Lantai 2
      Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    • Subdit Pemanfaatan SDA,
      Direktorat Jenderal SDA,Gedung SDA Lantai 3,
      Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Jadwal dan Waktu Pelayanan Unit Pelayanan Perizinan
    • Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d 15.30 WIB (Ishoma 12.00-13.00 WIB)
    • Jumat : 09.00 s.d. 16.00 (Ishoma 11.30-13.30)
  • Media Layanan
    • unitpelayananperizinansda@gmail.com
    • Website : https://perizinansda.pu.go.id
    • Alamat : Subdit Pemanfaatan SDA Lantai 3, Direktorat Jenderal SDA,
      Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    • Telepon : (021) 7247810

Untuk Informasi Lebih lengkap silahkan membacanya di sini